AP2I dan PT MNI Ajukan Judicial Review UU No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

- 12 September 2023, 22:19 WIB
AP2I dan PT Mirana Nusantata Indonesia mengajukan judicial review ke MK terkait UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
AP2I dan PT Mirana Nusantata Indonesia mengajukan judicial review ke MK terkait UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto

"Dengan beralihnya kewenangan Kemenhub menjadi kewenangan Kemnaker dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), maka jaminan perlindungan serta hak-hak bagi pelaut yang telah diformulasikan pada peraturan perundang-undangan terkait dengan pelayaran tidak dapat diaplikasikan kepada pelaut," kata Fatkhur.

Baca Juga: Pesan Pak Bhabin untuk Anak-anak SDN Tegalsari V: Awas bahaya Kebakaran, Giat Belajar Gapai Cita-Cita

Sementara itu, kuasa hukum Direktur PT Mirana Nusantara Indonesia Ahmad Daryoko, Ahmad Faisal, mengatakan kliennya merupakan direktur perusahaan yang bergerak dalam aktivitas keagenan awak kapal (manning agency) dan mengklaim pihaknya telah memiliki dokumen Perizinan Berusaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

Namun karena belum memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), pihaknya mengaku mengalami kerugian spesifik dan aktual. Ia juga menyebutkan bahwa kliennya merasa dikriminalisasi dengan ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kita merasa sebagai korban atas dualisme aturan yang sedang berlaku. Padahal kita memiliki SIUPPAK tapi kita diharuskan untuk memiliki SIP2MI. Sebagai kuasa hukum, saya merasa klien saya dirugikan sebagai korban, karena kalau mengikuti UU No 18 Tahun 2017 maka sudah dirubah di UU Cipta Kerja," katanya.

Baca Juga: Mengganjal Soal Sertifikasi Halal Dalam UU Cipta Kerja, PBNU Siap Dukung Gugatan ke MK

Menurutnya, SIP2MI sudah tidak pidana lagi, namun administratif. Jika mengacu PP 22 Tahun 2022 itu pun sama. SIP2MI bagi manning agency juga administratif.

Ia berharap, supaya terjadi harmonisasi regulasi khusus pelaut sehingga tidak terjadi tumpang tindih perijinan antara Kemnaker, BP2MI dengan Kemenhub.

"Sebagai konsekuensi, pelaut menanggung beban tambahan kewajiban adiministrasi perizinan dan tentunya waktu biaya. Ini berpotensi adanya kemungkinan disisihkannya pelaut-pelaut Indonesia dalam posisi pekerjaan di kapal asing. Karena pemilik kapal akan merekrut pelaut dari negara lain," tegasnya.

Baca Juga: Cekcok, Pria Asal Bogor Tusuk Remaja di Pemalang Hingga Tewas

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah