AP2I dan PT MNI Ajukan Judicial Review UU No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

- 12 September 2023, 22:19 WIB
AP2I dan PT Mirana Nusantata Indonesia mengajukan judicial review ke MK terkait UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
AP2I dan PT Mirana Nusantata Indonesia mengajukan judicial review ke MK terkait UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto

KABAR TEGAL - Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) dan PT Mirana Nusantara Indonesia (MNI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ketua Umum AP2I, Imam Syafi'i, menilai bahwa UU No 18 Tahun 2017 materi Pasal 4 ayat (1) huruf c merugikan kepentingan pelaut dan keagenan awak kapal (manning agency), dimana mengkategorikan pelaut sebagai pekerja migran.

Menurutnya, hal tersebut akan berdampak dikesampingkannya beberapa undang-undang sebagaimana asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis yang berarti hukum khusus menyampingkan hukum umum.

Baca Juga: KPU Kabupaten Tegal Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024, Sasar Pedagang Pasar dan Pemilih Pemula

"Disini saya melihat ada kerugian dan ketidakpastian hukum terhadap pelaut, salah satunya adalah dengan beralihnya atau diklaimnya pelaut yang bekerja di luar negeri sebagai bagian pekerja migran, maka segala aturan dan ketentuan yang berkaitan dengan pelaut mengikuti aturan dan ketentuan pekerja migran," kata Imam kepada Kabar Tegal di Vannamei Seafood Restourant, Kota Tegal, Selasa, 12 September 2023.

Karena pada dasarnya, kata dia, aturan dan ketentuan antar pelaut diatur secara khusus termasuk pada konvensi internasional terkait dengan kedudukan pelaut.

Dengan berlakunya Pasal 4 ayat (1) huruf c UU No 18 Tahun 2017, tentu pengawasan dan penerbitan izin perekrutan dan penempatan pelaut menjadi kewenangan mutlak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Rebo Wekasan: Arti, Tujuan, Keutamaan, Amalan dan Doa Tolak Bala

"Ini jelas tidak akan berjalan secara optimal dikarenakan pelaut berhubungan langsung dengan transportasi laut, dimana ini harusnya menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memiliki tugas menyelenggarakan keselamatan dan keamanan angkutan perairan dan pelabuhan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Imam Syafi'i, Fatkhur Siddiq, menambahkan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf c UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mempunyai dampak tumpang tindihnya regulasi, baik pada tingkatan undang-undang yaitu berbenturan dengan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sampai dengan tingkatan Peraturan pelaksanaannya yaitu PP No 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dengan PP No 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x