Pemerintah Kabupaten Tegal harus memulihkan kembali keadaan lingkungan yang tercemar dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh penduduk sekitar dan korban sebagi pertanggung jawaban Mutlak (Strict Liability).
Sementara di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Muchtar W meyampaikan, “bahwa sudah ada hystoris bahwa TPA sudah mengalami over kapasitas sejak 2017, lalu konsep dari DLH sudah jelas pengelolaan sampah di kabupaten Tegal itu sudah mengarah kepada ramah lingkungan dan prioritas sampah sudah menjadi program prioritas Bupati, dengan program Desa Merdeka Sampah.”
“Memang betul semua belum sempurna tapi semua proses sedang dilakukan yaitu desa merdeka sampah tahun 2021, pemerintah kabupaten tegal sudah mengalokasikan untuk 25 desa yang satu desanya mendapat 100 juta, walaupun belum cukup atau tidak seberapa, tetapi harapannya dari anggaran tersebut ada tambahan dana pendamping dari DD/ADD untuk melengkapi dan mengawal, bagaimana pengelolaan sampah ramah lingkungan, persoalan dan pembinaan itu menjadi ranahnya DLH Kabupaten Tegal." lanjutnya
“Tahun 2022 mendapat alokasi anggaran untuk 47 desa dengan harapan meningkat ditahun 2023 tetapi ternyata masih mengalami penurunan dari sisi jumlah, artinya kondisi pengelolaan lingkungan hidup harus ada support dari berbagai pihak, tidak hanya DLH dan secara makronya di Kabupaten Tegal terkait anggaran dan masyarakat juga perlu dilakukan sosialisasi supaya masyarakat ada perubahan perilaku ” ujarnya.
Untuk mendukung dan mempercepat upaya ini, Muchtar W selaku Kepala DLH Kabupaten Tegal mengajak partisipasi aktif DLH dan setiap pimpinan OPD yang terkait untuk mempercepat segala upaya yang diperlukan karena kewenangan berada di DLH sebagai Leading Sector.
Sedangkan dari pihak masyarakat yang diwakili oleh empat kepala desa berharap pengelolaan sampah yang ada TPA Penujah dan IPLT di Dukujati Kidul supaya di berikan solusi supaya tidak ada limbah yang yang mencemari lingkungan desa sekitarnya.
Selanjutnya, Komisi C akan segera bertindak dan berkolaborasi dengan SKPD terkait untuk menyelesaikan berbagai permasalahan teknis yang diperlukan agar masalah sampah ini dapat teratasi. Salah satu tindak lanjut kolaboratif dari audiensi ini adalah terbentuknya tim percepatan pengelolaan sampah di tingkat Kabupaten yang akan mengawal isu ini secara transparan dan lebih profesional.***