TNI-Polri di Kota Tegal Gelar Razia, Pastikan Anggota Tak Datangi Tempat Hiburan Malam

- 15 Juni 2022, 22:08 WIB
Polisi dan TNI gelar razia anggotanya yang memasuki tempat hiburan malam di wilayah Tegal kota pada selasa, 14 Juni 2022 malam
Polisi dan TNI gelar razia anggotanya yang memasuki tempat hiburan malam di wilayah Tegal kota pada selasa, 14 Juni 2022 malam /Sri yatni

KABAR TEGAL - Jajaran Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tegal Kota yang bersinergi dengan Polisi Militer (PM) maupun Pomal melaksanakan sidak ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Tegal, Selasa, 14 Juni 2022 malam.

Tim gabungan yang dipimpim oleh Wakapolres Tegal Kota Kompol Zaenal Arifin, SIP, MH, malam ini melaksakanan sidak dengan menyasar tempat hiburan malam yang dimungkinkan anggota Polri maupun TNI berada di tempat hiburan malam tersebut. Ada 8 (delapan) tempat hiburan malam yang sempat dijajaki saat itu.

Wakapolres Kompol Zaenal Arifin yang didampingi Kasi Propam Iptu Bambang GH mengatakan, bahwa Operasi Gaktibplin gabungan TNI-Polri tersebut dilakukan guna menindaklanjuti arahan dari pimpinan untuk melakukan razia kepada anggota TNI- Polri yang tidak sedang melaksanakan tugas namun berada di tempat hiburan malam.

Baca Juga: Meriahkan HUT Bhayangkara ke 76 Polres Brebes Gelar Turnamen Sepakbola Six Feo Kamtibmas

"Kegiatan gaktibplin gabungan ini sasarannya adalah anggota TNI-Polri yang melakukan pelanggaran dengan berada di tempat hiburan malam, sedangkan yang bersangkutan tidak dalam rangka dinas. Alhamdulillah pada kegiatan malam ini hasilnya tidak ditemukan adanya anggota yang melakukan pelanggaran baik dari TNI maupun Polri," ungkap Wakapolres.

Meskipun tidak ditemukan adanya anggota yang melakukan pelanggaran, Wakapolres berpesan agar personel Polres Tegal Kota
jangan sampai ada yang membuat pelanggaran, yang nantinya dapat menjatuhkan citra Polri dimata masyarakat.

Baca Juga: Bulan Bung Karno, Ganjar Pranowo Wujudkan Kemandirian Ekonomi Lewat UMKM

"Kedepannya kita akan memperingati Hari Bhayangkara Ke-76 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2022. Untuk itu saya tekankan bagi seluruh personel Polres Tegal Kota, jangan ada yang membuat pelanggaran yang akhirnya dapat merusak citra Polri dimata masyarakat," pungkasnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x