Sudah seharusnya, lanjut Budi Santosa, tempat kost iti hanya menerima tamu atau konsumen yang hanya memiliki satu KTP atau artinya sebagai pasangan yang sah, bukan dua KTP berbeda. Tidak hanya itu, tempat kost juga harus lebih selektif menerima tamu, jangan sampai kecolongan justru menjadi tempat yang digunakan bukan peruntukannya lazimnya tempat kost,"imbuhnya.
Baca Juga: Cegah Balap Liar, Sat Sabhara Polres Tegal Giatkan Patroli
Budi menambahkan, dari hasil pemeriksaan pada hari ini ditemukan penghuni kost satu pasangan tidak sah, satu laki-laki tinggal sendiri dan dan satu perempuan yang juga sendiri. Mereka terpaksa dibawa ke kantor Satpol PP Kota Tegal untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan,"pungkasnya.***