KABAR TEGAL - Bagaimana cara daftar, Syarat, dan cek BLT UMKM atau Banpres BPUM. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan BLT UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Adapun cara cek penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM sejumlah Rp600 ribu dapat melalui laman website resmi Bank BRI: eform.bri.co.id (eform BRI).
BLT UMKM atau Banpres BPUM adalah bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19, misal, bagi para penlaku usaha yang kehilangan mata pencahariannya.
Baca Juga: Geger Penemuan Sosok Bayi di Mijen, Kapolres Demak : Segera Ungkap Pelakunya!
Namun, wajib diketahui, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai penerimaa BLT UMKM sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia,
2. Memiliki e-KTP,
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BLT UMKM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD,
Baca Juga: Cegah Balap Liar, Sat Sabhara Polres Tegal Giatkan Patroli