"Sesuai Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022, Kota Tegal menerapkan PPKM level 4 pada tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022," imbuhnya.
Baca Juga: Sidak Minyak Goreng, Dindagkop UKM Kabupaten Tegal Temukan Kekosongan di Beberapa Pasar Swalayan
Mari kita cegah Covid-19 dengan selalu mematuhi protokol kesehatan 5M dan laksanakan vaksinasi di gerai vaksin atau fasilitas kesehatan terdekat,"pungkas Kapolres.***