KABAR TEGAL - Pengurus salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal lakukan pencabulan terhadap santriwati dibawah umur.
Pelaku pencabulan tersebut berinisial M (53) yang merupakan pengurus sekaligus guru ngaji di Pondok Pesantren.
Dijelaskan oleh Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro, perbuatan tersangka sudah dilakukan dari tahun 2021 sekitar bulan September.
Baca Juga: Oknum Guru Honor di Tegal Tega Cabuli Siswi SD di Kolong Jalan Tol, Korbannya Tak Hanya Satu
Pelaku cabul yang dilakukan oleh guru ngaji melancarkan aksinya dengan mengajak ngaji diluar jam pembelajaran.
"Mengajak ngaji korban diluar jam yang ditetapkan. Dengan cara itu langsung melancarkan aksinya, mencium dan meraba tubuh korban," jelas Kompol Didi, Selasa, 22 Februari 2022.
Guru M melancarkan aksinya lantaran korban mempunyai paras yang cantik.
"Tersangka melampiaskan hasratnya kepada santriwati karena korban memiliki paras yang cantik," tambah Kompol Didi.
Pelaku cabul M ketika ditanya kenapa melakukan aksi tersebut, dirinya berkelit lantaran mempunyai rasa sayang.