"Karena sayang, ketika sedang mandi cuma dicium dan diraba-raba," jelasnya.
Hasil penyelidikan oleh Satreskrim Polres Tegal diketahui terdapat dua korban santriwati Ponpes yang diasuhnya.
Tersangka M dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***