Tak Tahan Lihat Paras Cantik Santrinya, Guru Ngaji di Bumijawa Tega Berbuat Cabul

- 22 Februari 2022, 15:57 WIB
M Pelaku pencabulan di Pondok Pesantren
M Pelaku pencabulan di Pondok Pesantren /Arsy/

"Karena sayang, ketika sedang mandi cuma dicium dan diraba-raba," jelasnya.

Hasil penyelidikan oleh Satreskrim Polres Tegal diketahui terdapat dua korban santriwati Ponpes yang diasuhnya.

Tersangka M dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016  pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x