Kurangi Kebisingan, Polres Tegal Musnahkan Ribuan Knalpot Brong Hasil Operasi Rutin

- 22 Februari 2022, 12:23 WIB
Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro didampingi Kasatlantas Polres Tegal AKP Dwi Himawan saat menunjukkan knalpot brong yang akan dimusnahkan.
Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro didampingi Kasatlantas Polres Tegal AKP Dwi Himawan saat menunjukkan knalpot brong yang akan dimusnahkan. /Dok.Humas Polres Tegal/

KABAR TEGAL - Polres Tegal memusnahkan ribuan knalpot brong untuk mengurangi kebisingan di wilayah Kabupaten Tegal.

Pemusnahan ribuan knalpot brong tersebut dilakukan oleh Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, S.I.K melalui Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro didampingi Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Dwi Himawan, di Halaman Mapolres Tegal, Selasa, 22 Februari 2022.

Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro, mengatakan pihaknya terus berupaya menindak tegas pengguna knalpot brong.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Unit Tipikor Polres Tegal, Sekda Joko: Dimintai Klarifikasi Soal Dana Hibah Sosial

"Knalpot brong yang kami musnahkan pada hari ini sebanyak 1059 knalpot, yang diserahkan oleh pelanggar secara sukarela dengan dilampiri tanda terima, sebanyakan 1584 pelanggar selama bulan Januari sampai dengan Februari Pengguna Jalan yang Kasat Mata (tidak menggunakan helm) ditindak melalui hunting sistem dengan menggunakan ETLE MOBILE SIGAP," katanya.

Hal tersebut dilakukan mendasari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;dan Surat Telegram Kapolda Jateng tentang pelaksanaan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas sepeda motor yg masih menggunakan kanlpot tdk standar yang dapat menimbulkan suara bising.

Lebih lanjut, ribuan knalpot brong tersebut merupakan hasil operasi rutinitas yang dilakukan Satlantas Polres Tegal sejak tanggal 6 Januari 2022 hingga sekarang.

Baca Juga: PPKM Kabupaten Tegal Naik Level 3, Polres Tegal Gencarkan Operasi Yustisi dan Bagikan Masker Gratis

Pihaknya juga berharap masyarakat Kabupaten Tegal menjadi pengguna sepeda motor yang tertib dalam berkendara dan menggunakan sepeda motor yang sesuai standarnya.

"Kendaraan yang sesuai standar akan membuat pengendara merasakan nyaman serta tidak mengganggu pengguna jalan lainnya," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x