Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tegal AKP Dwi Himawan menyampaikan, sebagai antisipasi kedepannya, Polres Tegal akan tetap melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan atau bawaan diler," ujarnya.***