KABAR TEGAL - Pendafaran BLT BPUM 2021 Tahap 3 Kabupaten Tegal dibuka kembali dari tanggal 3-7 Agustus 2021. Pemohon dapat mendaftar BPUM 2021 Tahap 3 Kabupaten Tegal secara online melalui bit.ly/BPUM2021KabTegalTahap3.
Dana BPUM 2021 yang diberikan yakni sebesar Rp1,2 juta per pelaku usaha. Pemberian BPUM Tahap 3 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional yang diberikan kepada para pelaku usaha mikro terdampak pandemi Covid-19.
Sebagaimana dikutip Kabar Tegal dari laman instagram resmi Dinas Dakop dan UKM Kabupaten Tegal @dakopukmtegalkab, Dibukanya kembali pendaftaran BPUM 2021 Tahap 3 Kabupaten Tegal mendasari Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah Nomor: 978.1/108 Tanggal 28 Juli 2021 Perihal: Pengusulan Calon Penerima BPUM 2021 di Jawa Tengah.
Syarat Pengajuan BPUM Tahap 3 Tahun 2021 Kabupaten Tegal:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Ber-KTP Elektronik Kabupaten Tegal
3. Memiliki surat izin usaha mikro yang dibuktikan dengan IUMK atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika belum memiliki, bisa mengajukan Surat Keterangan Usaha dari Pemerintah Desa/Kelurahan setempat.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Pegawai BUMN dan Pegawai BUMD, tetapi jika dalam satu Kartu Keluarga (suami/istri) BUKAN sebagai ASN/TNI-Polri/Peg. BUMD/Peg. BUMD boleh mengajukan BPUM 2021.
Baca Juga: Pertamina Buka Lowongan Kerja Agustus 2021, Berikut Link Rekrutmen dan Persyaratannya!
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), PKH atau Bantuan dari Pemerintah/Kementerian/BUMN.
6. Rekening atas nama pemohon (sesuai KTP pemohon).
7. Pendaftaran Online melalui bit.ly/BPUM2021KabTegalTahap3 atau langsung melalui Pemerintah Desa/ Kelurhaan setempat;
8. Berkas Pendaftaran (foto copy KTP, KK, dan Ijin Usaha/Surat Keterangan Usaha dikumpulkan di Pemerintah Desa/Kelurahan setempat;
9. Jumlah besaran bantuan BPUM Rp1.200.000,-;
10. Batas akhir pendaftaran online sampai dengan tanggal 7 Agustus 2021.***