KABAR TEGAL - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada tiga perbedaan penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 1 juta dengan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 juta pada tahun 2020.
"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menaker Ida dalam keterangan tertulisnya, Rabu 4 Agustus 2021.
Adapun tiga Perbedaan skema tersebut adalah sebagai berikut
1. Kriteria karyawan calon penerima BSU subsidi gaji. Rinciannya adalah:
Penerima BSU 2021 memiliki gaji paling banyak Rp 3,5 juta. Namun, untuk karyawan di wilayahnya memiliki UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka yang dipakai batasan adalah UMP/UMK.
"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucap kata Ida.
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 merupakan karyawan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4, sesuai dalam daftar Permenaker 16/2021.
Baca Juga: 10 Link Twibbon HUT RI ke-76, Download Gratis dan Ikut Serta Meriahkan Hari Kemerdekaan
BSU subsidi gaji 2021 diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).