Info Terbaru BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta dan Kriteria Karyawan yang Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Kemnaker

- 5 Agustus 2021, 19:05 WIB
Info Terbaru BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker, Kriteria Karyawan yang Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan
Info Terbaru BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker, Kriteria Karyawan yang Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pexels

KABAR TEGAL - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada tiga perbedaan penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 1 juta dengan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 juta pada tahun 2020.

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menaker Ida dalam keterangan tertulisnya, Rabu 4 Agustus 2021.

Adapun tiga Perbedaan skema tersebut adalah sebagai berikut

1. Kriteria karyawan calon penerima BSU subsidi gaji. Rinciannya adalah:

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud yang Cair Bulan Agustus-Desember

Penerima BSU 2021 memiliki gaji paling banyak Rp 3,5 juta. Namun, untuk karyawan di wilayahnya memiliki UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka yang dipakai batasan adalah UMP/UMK.

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucap kata Ida.

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 merupakan karyawan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4, sesuai dalam daftar Permenaker 16/2021.

Baca Juga: 10 Link Twibbon HUT RI ke-76, Download Gratis dan Ikut Serta Meriahkan Hari Kemerdekaan

BSU subsidi gaji 2021 diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x