Aktivitas Dilonggarkan, Bupati Tegal Ingatkan Warga Tak Abai Protokol Kesehatan

- 27 Juli 2021, 17:06 WIB
Bupati Tegal Umi Azizah.
Bupati Tegal Umi Azizah. /Dok.Humas Pemkab Tegal/

Pelaksanaan PPKM darurat yang diperpanjang lewat penerapan PPKM level 4 dinilainya mampu menekan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di ruang isolasi rumah sakit dari 91 persen pada 3 Juli 2021 lalu menjadi 77 persen pada 25 Juli 2021.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos DTKS Kemensos dan Cek Penerima PKH 2021 Lewat HP melalui cekbansos.kemensos.go.id

Menurutnya ada sejumlah pelonggaran aktivitas usaha pada perpanjangan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021 mendasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu contohnya, sambung Umi, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 15.00. Padahal, sebelumnya, hanya pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari saja yang dibolehkan buka.

Selain itu, warung makan seperti warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan jumlah pengunjung makan di tempat maksimasl tiga orang dan waktu makan dibatasi maksimal 20 menit. Sebelumnya, semua jenis tempat makan tidak diperkenankan melayani pembelian makan di tempat.

Baca Juga: Patut Dicontoh! Desa Sumingkir Pertahankan Daerahnya Tetap Masuk Zona Hijau

“Hanya restoran atau rumah makan dan kafe yang lokasinya dalam gedung tertutup seperti mal atau pusat perbelanjaan atau lokasi tersendiri di luar itu yang masih dibatasi layanannya hanya untuk pesan antar atau dibungkus dibawa pulang, tidak untuk makan di tempat,” sambung Umi.

Umi berharap, para pelaku usaha bisa mengikuti ketentuan ini semata-mata demi menurunkan kasus penularan dan meminta masyarakat sedapat mungkin memperbanyak waktunya tinggal di rumah, beribadah dan belajar dari rumah, termasuk bekerja dari rumah jika memang memungkinkan.

Ia tidak ingin pelonggaran aktivitas ini diikuti peningkatan kasus Covid-19.

Baca Juga: Kapolda Jateng Dukung Langkah Kapolres Sragen Jadikan Kepala Desa Jenar Sebagai Duta Vaksin

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x