KABAR TEGAL- Puluhan LSM dan wartawan yang tergabung dalam wadah Sekber Jateng Bersatu mendatangi Kantor Kepala Desa Bongkok Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal pada Senin, 5 Juli 2021.
Kedatangan Puluhan LSM dan wartawan guna melakukan klariifikasi adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh Kepala Desa Bongkok terkait dengan pungutan biaya sertifikat tanah milik Jaetun (56) warga RT.002/05 Desa Bongkok Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal.
Kepala Desa Bongkok, Radin ketika diklarifikasi mengelak adanya pungutan biaya sebesar 8,6 juta untuk pembuatan sertifikat tanah sebanyak dua bidang sawah milik warganya yang bernama Jaetun.
"Uang sebanyak 8,6 juta itu hanya untuk biaya pembuatan akta saja bukan untuk pembuatan sertifikat," terang Radin yang didampingi Hartono selaku Sekretaris Desa.
Ditambahkan bahwa uang 8,6 juta diperuntukan biaya dua buah Akta 1,6 juta dan sisanya yang 7 juta dibagi bagi dengan perangkat desa.
"Pikir saya wong dapat rejeki dari pembuatan akta makanya yang 7 juta saya bagi-bagikan dengan perangkat," jelas Radin dihadapan puluhan wartawan.
Baca Juga: Langgar PPKM Darurat, Puluhan WNA Asal Nigeria Diamankan Polisi
Ketika didesak atas dasar apa Kades memungut biaya Akta sebesar 8,6 juta untuk dua buah akta tanah.
"Umumnya di desa desa lain juga ada istilah pologoro, tapi saya hanya minta biaya sebesar itu karena ibu Jaetun orang kaya. Dia beli tanah dimana mana jadi menurut saya tidak masalah," terang Radin.