Pungut Biaya Akta Tanah Terlalu Mahal, Kades Bongkok Digerudug Puluhan LSM dan Wartawan

- 6 Juli 2021, 08:27 WIB
Puluhan Wartawan dan LSM melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa Bongkok
Puluhan Wartawan dan LSM melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa Bongkok /Kabar Tegal//Sandy

Dari hasil klarifikasi dan audensi tersebut akhirnya Kepala Desa Bongkok sanggup akan mengembalikan sisa biaya pembuatan akta tanah kepada ibu Jaetun sebesar 7 juta yang akan dikembalikan pada tanggal 15 juli 2021 sesuai dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Radin selaku Kepala Desa Bongkok.

Baca Juga: Darurat Tabung Oksigen di Kota Tegal, Dedi Yon Lapor ke Ganjar Pranowo

Atas tindakan Kepala Desa yang telah melakukan tindakan melawan hukum pihak SekberJateng Bersatu mengancam akan melaporkan kasus ini keranah hukum apabila Surat Pernyataan yang dibuat oleh Kepala Desa tidak dilaksanakan dan atau dipenuhi.

"Kami akan melaporkan kepihak yang berwajib bilamana Kades Radin ingkar janji. Permasalahan ini selesai secara perdata akan tetapi tidak menggugurkan tindak pidananya. Karena dengan adanya surat pernyataan yang dibuat kades maka sudah merupakan barang bukti Kades telah melakukan perbuatan melawan hukum," terang Ali selaku Ketua umum Sekber Jateng Bersatu sekaligus Ketua LSM Bina Pelangi.

Dalam acara klarifikasi juga dihadiri dari anggota Polsek Kramat yang saat itu sedang melakukan Patroli.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah