MUI Kabupaten Tegal Minta Tempat Ibadah Tidak Ditutup Total Selama PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 20:43 WIB
Masjid Agung Kabupaten Tegal
Masjid Agung Kabupaten Tegal /Kabar Tegal//Twitter Mohamad Furqoni Azis

KABAR TEGAL - Meskipun ada instruksi terkait PPKM Darurat Jawa-Bali, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tegal menyayangkan tempat ibadah ditutup sepenuhnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MUI Kabupaten Tegal, H.A Tubagus Fahmi. Menurutnya, penutupan ini rawan menimbulkan kegaduhan. Terlebih masyarakat Kabupaten Tegal mayoritas beragama Islam.

"Kami sangat menyayangkan itu, mestinya (tempat ibadah) jangan ditutup total," ujar Tubagus Fahmi, Minggu 4 Juli 2021.

Baca Juga: 584 Kyai Wafat Selama Pandemi Covid-19, MUI Imbau Ponpes Waspada dan Hati-hati

Ditambahkan Tubagus, tempat ibadah seharusnya bisa menjadi sentra edukasi bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona yang tengah melonjak saat ini.

Ketika PPKM Darurat diberlakukan, maka tempat ibadah itulah yang digunakan untuk komunikasi penyadaran kepada masyarakat.

Tak hanya itu, Tubagus menilai umat Islam bisa memperoleh ketenangan batin tersendiri ketika berada dan beribadah di masjid. Umat Islam bisa lebih dekat dengan sang Pencipta, termasuk dekat dengan para ulama untuk mendapatkan siraman rohani.

Baca Juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pengasuh Pondok Pesantren di Tegal Bakal Laporkan Media Online ke Pihak Berwajib

Namun disisi lain, Tubagus juga menegaskan bahwa masjid-masjid tetap wajib menerapkan protokol kesehatan ketat bagi para jemaahnya. Karena itu, dibutuhkan edukasi kepada para kiai dan takmir masjid mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan.

"Saya berharap rumah ibadah jadi sentra edukasi. Bagaimana bisa memberikan ketahanan publik, jangan sampai kita diberi takut dengan Covid-19. Jangan yang takut jadi tambah takut," jelasnya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x