Pemkab Tegal Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI

- 25 Mei 2021, 18:57 WIB
Bupati Tegal Umi Azizah saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tegal Tahun 2020 dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah Ayub Amali di Aula Kantor Perwakilan BPK RI Jawa Tengah, Senin, 24 Mei 2021.
Bupati Tegal Umi Azizah saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tegal Tahun 2020 dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah Ayub Amali di Aula Kantor Perwakilan BPK RI Jawa Tengah, Senin, 24 Mei 2021. /Dok.Humas Pemkab Tegal/

Demikian pula dengan masalah pembiayaan kegiatan. Pihaknya masih menemukan mala administrasi seperti kelebihan bayar pada hasil akhir pekerjaan yang volumenya kurang dari kontrak ataupun denda dari penyedia barang atau jasa yang belum terbayarkan.

Selain menyerahkan LHP LKPD, BPK RI juga melampirkan skor hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dari masing-masing pemerintah kabupaten.

Baca Juga: Gelar Rangkaian Vaksin, SPASI Ajak 44 Pelaku Seni dan Ekonomi Kreatif Vaksinasi di Kota Tegal

Kabupaten Tegal mampu mencapai penyelesaian tindak lanjut rekomendasi LHP BPK sebesar 88,52 persen, disusul Kabupaten Purworejo 85,61 persen dan Kabupaten Purbalingga 83,84 persen.

Sementara itu, Umi yang mewakili sambutan kepala daerah penerima LHP LKPD mengatakan jika perolehan opini WTP tersebut adalah hal yang menggembirakan.

Menurutnya, capaian WTP pada LKPD adalah proses panjang yang tidak sekedar menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tepat waktu, melainkan juga upaya dan respon cepat menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sebelumnya untuk memperbaiki sistem pengendalian internal.

Baca Juga: Terlalu Lama Menjomblo, Perempuan Ini Menikah dengan Dirinya Sendiri

“Jadi, jika ada yang masih berasumsi semua akan WTP pada waktunya atau sekali WTP, selamanya akan WTP itu anggapan keliru. WTP sebagai salah satu indikator kualitas akuntabilitas harus diupayakan dan didukung komitmen kepala daerah untuk terus mempertahankan dan memperbaiki kualitas tata kelola keuangannya, disamping menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK tahun-tahun sebelumnya dan memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah untuk mencegah terjadinya fraud atau penyimpangan,” kata Umi.

Selanjutnya, dengan diserahkannya LHP LKPD ini pihaknya akan berupaya mempertahankan capaian WTP dengan secepatnya menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, memperkuat sistem pengendalian internal untuk mencegah dan memperbaiki kesalahan maupun penyimpangan, meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur pengelola keuangan, teknologi informasi dan inspektorat serta lebih proaktif mengonsultasikan permasalahan melalui APIP, termasuk menyiapkan data pendukung untuk menjelaskan permasalahan yang ditemukan pemeriksa sedini mungkin.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah