KABAR TEGAL - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah memberikan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tegal Tahun 2020.
Hal ini terungkap saat berlangsung acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD tahun 2020 di Aula Kantor Perwakilan BPK RI Jawa Tengah, Senin, 24 Mei 2021 siang.
Capaian opini WTP ini adalah yang kelima kalinya sejak penyampaian LKPD Kabupaten Tegal Tahun 2016.
Baca Juga: Penyaluran Bansos Tumpang Tindih, DPR RI Minta Risma Verifikasi Data Penerima
Hadir secara langsung menerima LHP LKPD ini Bupati Tegal Umi dan juga Bupati Purbalingga dan Bupati Purworejo.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah Ayub Amali dalam sambutannya menyampaikan ada empat kriteria pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah oleh auditor BPK, yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Ayub menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD tahun 2020 pihaknya masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah di Jawa Tengah, antara lain masih dijumpai pengelolaan dan penatausahaan aset tanah yang belum bersertifikat atau sertifikat tanah yang belum dibalik nama.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Mikro di Seluruh Provinsi Mulai 1 Juni
Ada pula temuan aset tanah yang dimanfaatkan pihak lain namun tidak didukung dengan perjanjian sewa atau kerjasama pemanfaatan.