Kekeliruan Data Warga Miskin di DTKS, Umi Azizah : Desa Jangan Asal Input Data

- 23 Mei 2021, 12:19 WIB
Bupati Tegal Umi Azizah acara Sosialisasi New DTKS Kabupaten Tegal 2021 di Ruang Rapat Bupati.
Bupati Tegal Umi Azizah acara Sosialisasi New DTKS Kabupaten Tegal 2021 di Ruang Rapat Bupati. /Dok.Humas Pemkab Tegal/

KABAR TEGAL - Perbaiki integritas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kementerian Sosial (Kemensos) RI luncurkan New DTKS mendasarkan Keputusan Menteri Sosial (Mensos) Nomor 12/HUK/2021 tanggal 1 April 2021.

Melalui ini, Kemensos ingin memastikan seluruh data kesejahteraan sosial memiliki identitas tunggal Nomor Induk Kependudukan (NIK) ataupun Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), disamping mengakomodir dinamika sosial.

Informasi ini terungkap saat berlangsung acara Sosialisasi New DTKS Kabupaten Tegal 2021 di Ruang Rapat Bupati, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Menteri PANRB Usulkan Pemecatan PNS Tersangkut Jual Beli Vaksin Covid-19

Bupati Tegal Umi Azizah lewat sambutannya berharap melalui New DTKS ini akurasi data calon penerima manfaat program bantuan sosial makin meningkat.

“Saya tidak ingin ada lagi kasus asal input data di tingkat desa yang kemudian berujung pada kekeliruan penyaluran program bantuan sosial. Dan implementasi New DTKS harus bisa mencegah ini,” kata Umi.

Umi pun sempat menyinggung anomali data pada 1.011 orang penerima bantuan sosial tunai (BST) yang terdiri dari pegawai negeri sipil, TNI/Polri, pensiunan pegawai pemerintah, karyawan BUMN dan BUMD di Kecamatan Slawi.

Baca Juga: Disebut Sebagai Pelabuhan Terjorok, Kusnendro : Pelabuhan Pelindo Perlu Diperluas

Dirinya pun minta kepala desa ataupun lurah mampu menjalankan fungsinya sebagai motor pembaruan DTKS.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x