Kepada Ali Muktar aksi mempertanyakan kelanjutan kasus CSR PDAM yang dilakukan oleh Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono dan kasus pencemaran nama baik kepada Komandan Kodim 0712/ Tegal.
"Untuk kasus penyalahgunaan dana CSR PDAM oleh Walikota Tegal masih dalam proses penyidikan dan pemberkasan selanjutnya juga menunggu keputusan pimpinan. Kemudian kasus pencemaran nama baik Komandan Kodim 0712/Tegal pun kami masih menunggu petunjuk pimpinan, jadi dimohon kesabarannya," kata Ali Muktar.
Setelah mendapat tanggapan dari Kasi Intel Kejari Kota Tegal, para aksi meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal dengan tertib.***