KABAR TEGAL- Sejumlah juru parkir di sepanjang Jalan Pancasila Kota Tegal nyaris kehilangan mata pencaharian.
Hal ini terjadi sejak adanya larangan parkir kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan setempat pada April 2021 lalu.
Kondisi tersebut diperparah oleh adanya pencabutan SK penunjukan sebagai Juru Parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Tegal.
Jika ada kegiatan parkir kendaraan bermotor di sepanjang Jalan Pancasila, pastilah dianggap sebagai ilegal.
Menurut penuturan Tulang, salah seorang juru parkir yang berada di Rumah Makan Padang Ombilin, berulang kali dirinya selalu mendapat teguran dari Dinas Perhubungan.
Ia ditegur karena dianggap melanggar surat edaran larangan parkir, padahal konsumennya sendiri yang parkir kendaraan di depan rumah makan Ombilin.
Baca Juga: Cek Penyekatan di Terminal Tegal, Ganjar Minta Kepala Daerah Antisipasi Kebocoran Pemudik
Sedangkan sesuai surat edaran, kendaraan parkir diarahkan ke parkiran stasiun Kereta Api atau ke halaman kantor Water Tourent PDAM.
"SK juru parkir kami dicabut, kami yang semula legal akhirnya menjadi ilegal. Kami nyaris kehilangan sumber kehidupan. Kini dengan susah payah, kami kucing kucingan dengan perugas dari Dishub. Yang terpenting adalah kami menuntut dibangunnya area parkir terpadu,agar kami bekerja aman dan nyaman," kata Tulang.