Terbitnya SE Baru, Juru Parkir Sepanjang Jalan Pancasila Tegal Nyaris Kehilangan Mata Pencaharian

- 10 Mei 2021, 08:54 WIB
Ilustrasi parkir liar
Ilustrasi parkir liar /Dok PRFMNEWS.

KABAR TEGAL- Sejumlah juru parkir di sepanjang Jalan Pancasila Kota Tegal nyaris kehilangan mata pencaharian.

Hal ini terjadi sejak adanya larangan parkir kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan setempat pada April 2021 lalu.

Kondisi tersebut diperparah oleh adanya pencabutan SK penunjukan sebagai Juru Parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Tegal.

Baca Juga: PMI Kabupaten Tegal Ajak Masyarakat Lakukan Kampanye 1 Hari 1 Kebaikan di Bulan Ramadhan Saat Pandemi COVID-19

Jika ada kegiatan parkir kendaraan bermotor di sepanjang Jalan Pancasila, pastilah dianggap sebagai ilegal.

Menurut penuturan Tulang, salah seorang juru parkir yang berada di Rumah Makan Padang Ombilin, berulang kali dirinya selalu mendapat teguran dari Dinas Perhubungan.

Ia ditegur karena dianggap melanggar surat edaran larangan parkir, padahal konsumennya sendiri yang parkir kendaraan di depan rumah makan Ombilin.

Baca Juga: Cek Penyekatan di Terminal Tegal, Ganjar Minta Kepala Daerah Antisipasi Kebocoran Pemudik

Sedangkan sesuai surat edaran, kendaraan parkir diarahkan ke parkiran stasiun Kereta Api atau ke halaman kantor Water Tourent PDAM.

"SK juru parkir kami dicabut, kami yang semula legal akhirnya menjadi ilegal. Kami nyaris kehilangan sumber kehidupan. Kini dengan susah payah, kami kucing kucingan dengan perugas dari Dishub. Yang terpenting adalah kami menuntut dibangunnya area parkir terpadu,agar kami bekerja aman dan nyaman," kata Tulang.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x