Jelang Ramadhan, Pemkab Tegal Pastikan Stok Kebutuhan Pokok Aman

- 11 April 2021, 12:18 WIB
Ilustrasi kebutuhan pokok
Ilustrasi kebutuhan pokok /Pixabay/

“Secara umum, stok dan ketersediaan kepokmas ini mencukupi. Untuk kuota gas LPG tabung 3 kilogram per 9 April 2021 ini sudah ada 5 juta tabung,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Akhmad Uwes Qoroni menjelaskan kebijakan larangan mudik Pemerintah pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Pabrik Gula Swasta Dibangun di Warureja, Bintang Adi: Berdayakan Masyarakat Lokal

Uwes mengungkapkan, larangan tersebut berlaku untuk seluruh warga masyarakat, baik itu kalangan swasta lebih-lebih Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, dan karyawan BUMN.

“Larangan melakukan mobilitas antar kota pada tanggal tersebut hanya dikecualikan bagi kendaraan pengangkut sembako atau kendaraan khusus seperti ambulan, pemadam kebakaran, mobil jenazah, atau kendaraan lain yang mengantongi surat izin melakukan perjalanan,” jelasnya.

Uwes menambahkan, estimasi pergerakan pemudik jika tidak ada larangan Pemerintah jumlahnya bisa mencapai 27 juta orang di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pimpin Rakor Persiapan Ramadhan, Bupati Tegal: Sholat Tarawih di Masjid Wajib Terapkan Prokes

Dari jumlah tersebut, sekitar 37 persennya adalah pemudik dari Jabodetabek menuju Jawa Tengah. Jumlah pemudik ini adalah yang tertinggi di Indonesia.

Menindaklanjuti kebijakan larangan mudik tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Tegal, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Palang Merah Indonesia. Sehingga, upaya yang kami jalankan hari ini adalah memberikan sosialisasi kepada warga agar tidak mudik Lebaran.

“Upaya tersebut tentu harus didukung semua pihak, terutama aparatur pemerintahan yang harus bisa memberikan contoh. Kita semua harus saling mendukung, menggaungkan tagar tidak mudik lebih aman di rumah saja,” kata Uwes.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah