Lantik Kades Mejasem Barat dan Suradadi, Bupati Tegal Minta Pengurusan Akta Kelahiran Selesai di Desa

- 10 April 2021, 18:30 WIB
Bupati Tegal Umi Azizah saat melantik dua orang kepala desa pengganti antar waktu di Pendopo Amangkurat, Jumat, 9 April 2021.
Bupati Tegal Umi Azizah saat melantik dua orang kepala desa pengganti antar waktu di Pendopo Amangkurat, Jumat, 9 April 2021. /Dok.Humas Pemkab Tegal/

KABAR TEGAL - Bupati Tegal Umi Azizah meminta kepala desa (Kades) tempatkan kepuasan warganya sebagai indikator utama pelayanan publik, salah satunya membuka layanan pengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) di kantor desa.

Pesan tersebut disampaikan Umi usai melantik dua orang kepala desa pengganti antar waktu di Pendopo Amangkurat, Jumat, 9 April 2021.

Menurut Umi, pihaknya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal telah menyediakan Sistem Informasi Registrasi Penduduk (SIReP).

Baca Juga: Pimpin Rakor Persiapan Ramadhan, Bupati Tegal: Sholat Tarawih di Masjid Wajib Terapkan Prokes

Melalui layanan adminduk berbasis jaringan internet ini, akta kelahiran dan akta kematian berikut perubahan kartu keluarganya bisa diurus dan selesai cepat di tingkat desa.

“Lewat SIReP, seluruh pemerintah desa dan kelurahan kini sudah bisa membuka layanan adminduknya. Tak perlu jauh-jauh datang ke kantor kecamatan, apalagi ke Slawi, cukup di kantor Pemdes. Dan pastinya gratis karena sudah tidak ada lagi alasan bagi siapapun membebani warga pemohon dengan biaya transportasi pengurusannya ke kecamatan ataupun Disdukcapil,” kata Umi.

Adapun dua orang Kades yang dilantik adalah Kepala Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat Yuswan Maulana yang akan berakhir masa jabatannya di tahun 2023 dan Kepala Desa Suradadi, Kecamatan Suradadi Tri Susanto yang akan menjabat hingga 2025.

Baca Juga: Berikan Bantuan 100 Juta Per Desa, Umi Berharap Program Desa Merdeka Sampah Efektif Atasi Sampah

Kepada keduanya Umi berpesan agar segera menyesuaikan diri, mempelajari tata kelola pemerintahan desa yang baik, beretika dan terbuka serta tidak memberikan celah atau kesempatan terjadinya korupsi.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x