Poin ketiga, lanjut Sukarno, pengaturan dan penyediaan sarana untuk pencegahan penularan Covid-19 menjadi tanggungjawab dan kewajiban penyelenggara atau takmir masjid.
Diantaranya seperti mengatur jarak antar jemaah salat, menyediakan sarana tempat cuci tangan, menyediakan handsanitizer, masker, dan lain-lain.
“Poin terakhir, ada pembatasan waktu baik untuk kegiatan ceramah, kultum, tausyiah, atau pun kajian. Durasi waktunya maksimal 15 menit, sehingga nanti harus ada takmir yang akan mengingatkan. Keempat poin tersebut kiranya harus dimengerti dan bisa diterapkan mengingat Pemerintah bermaksud baik, menjaga dan melindungi umat muslim dalam menjalankan ibadahnya secara aman, sehat lahir maupun batin,” pungkas Sukarno.***