KABAR TEGAL- Jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dikurangi pada Ramadhan.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi PNS.
Baca Juga: Dukung Program Vaksinasi, Prajurit TNI dan PNS Kodim Brebes Disuntik Vaksin Covid-19
Dalam SE ini diatur, jam kerja PNS dalam satu hari kurang lebih 7,5 jam. Senin-Kamis dari 07.30 WIB sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam.
Lalu untuk Jumat dimulai 07.30 WIB sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat satu setengah jam.
Maka jam kerja PNS pada Ramadhan diubah menjadi:
Untuk instansi yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja pada hari Senin-Kamis mulai Pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30.
Lalu jam kerja pada hari Jumat mulai pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30.