Menpan-RB Tetapkan Pengurangan Jam Kerja PNS Saat Ramadhan

- 9 April 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Media Pakuan/

Sedangkan Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja hari Senin-Kamis, dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00 dan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30.

Kemudian di hari Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30 dengan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30.

Baca Juga: Sanksi Bagi PNS dan ASN Jika Bandel Berpergian Saat Imlek

"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan minimal 32,5 jam per pekan," demikian tertulis dalam edaran yang dibagikan Menpan-RB, Jumat, 9 April 2021.

Tjahjo juga mengingatkan, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 H, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

"PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadhan 1442 H dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan-RB," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x