Minimarket di Sumurpanggang Tak Berizin, Komisi II DPRD Kota Tegal Usulkan Agar Ditutup

13 November 2020, 08:52 WIB
Anggota Komisi II DPRD Kota Tegal saat melakukan sidak di indomart sumurpanggang, Kamis (12/11). /

KABAR TEGAL - Komisi II DPRD Kota Tegal, mendesak kepada Dinas terkait agar segera memberi tindakan tegas dengan memerintahkan aparat Satpol PP agar menutup paksa sejumlah minimarket Indomaret maupun Alfamart yang terindikasi belum memiliki ijin operasional maupun izin komersial.

Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Tegal , Muslim, saat bersama rombongan Komisi II yang dipimpin langsung oleh Ketuanya H Ansori Faqih, melakukan inspeksi mendadak ( sidak) ke Indomaret Sumurpanggang, Kamis 12 November 2020 siang.

Baca Juga: Kasad Pimpin Apel Danrem dan Dandim Terpusat Tahun 2020

"Terbukti saat kami tanya kepada penanggung jawab toko, pihak Indomaret Sumurpanggang ternyata tidak dapat menunjukan ijin operasional maupun ijin komersial. Hanya ada IMB dan surat lain. Untuk itu pihak Dinas harus berani menutup paksa, sebab tidak mempunyai ijin untuk beroperasi, " kata Muslim.

Turut dalam rombongan selain Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tegal Anshori Faqih, juga beberapa anggota seperti M. Syefrudin, Zaenal Nurrohman, M. Muslim, Sugiyono, Eko Susant, ikut hadir pula, Kabid Koperasi Usaha Mikro Kecil & Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Tegal, Wineksi Dwi Prabandari.

Hal senada disampaikan oleh anggota lain, Zaenal yang mengatakan, idealnya untuk beroperasi harus sudah memiliki ijin operasional.

Baca Juga: FPI Berencana Gelar Reuni 212 di Monas

"Anehnya, di sini sudah beroperasi baru kemudian sibuk mengurus ijin setelah berkali- kali mendapat teguran dari pemerintah," kata Zaenal.

Sementara, anggota lain, M Sefrudin berpendapat, jika minimarket yang sudah ada ijinnya, harap bisa dipampang di dinding toko agar terlihat oleh publik dan petugas.

"Jika nggak ada ijinnya ya. Sebaiknya ditutup saja. Persoalan kemudian pihak minimarket mau menyusul mengurus perijinan, itu urusan belakang. Saat ini yang tidak ada ijinnya ya harus tutup," tegas Sefrudin.

Baca Juga: Mendes PDTT Ingatkan Kades Susun Visi Misi SDGs

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, H Ansori Faqih dengan landai mengatakan, seharusnya pemerintah merasa dirugikan dengan adanya mini market yang tidak berijin namun masih tetap beroperasi.

Menurut Ansori, yang menjadi obyek dari pendapatan daerah adalah ijin operasional dan ijin komersial. Oleh karena itu, jika mini market tidak memiliki ijin operasional maupun ijin komersial namun tetap beroperasi, maka pemerintah daerah yang dirugikan.

"Kalau merasa dirugikan seharusnya Pemkot Tegal melalui dinas yang berwenang segera bertindak tegas. Walaupun saat ini ada klaim dari pengelola toko kalau izinnya sedang diurus atau masih berproses, penindakan atas pelanggaran harus tetap dilaksanakan," tegas Ansori.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler