Jadi Timses Paslon, PWI: Wartawan Harus Non Aktif

- 12 November 2020, 19:36 WIB
Ketua Umum PWI Atal S Depari (kiri), didampingi Sekretaris Jenderal PWI Mirza Zulhadi. (Dok Humas PWI)
Ketua Umum PWI Atal S Depari (kiri), didampingi Sekretaris Jenderal PWI Mirza Zulhadi. (Dok Humas PWI) /

KABAR TEGAL - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan wartawan yang menjadi tim sukses pasangan calon atau terlibat aktif membantu maka wajib untuk non-aktif dari profesinya sebagai wartawan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari melalui surat edaran yang juga di tandatangani oleh Sekjen PWI Pusat Mirza Zuhaldi dan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh dalam surat dengan nomor 1010/PWI-P/LXXIV/2020.

"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 Ayat (3) menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan profesional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan," ujar Atal, Kamis 12 November 2020.

Baca Juga: Mendes PDTT Ingatkan Kades Susun Visi Misi SDGs

Atal mengingatkan wartawan dan anggota PWI untuk menjaga independensi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Dalam surat itu, dirinya mengaku PWI saat ini mendapat banyak laporan tentang keterlibatan wartawan, termasuk pengurus wilayah PWI yang mendukung calon tertentu di beberapa daerah.

Atal pun menegaskan bahwa pengurus PWI Pusat tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi keras dan tegas apabila ada anggotanya, baik wartawan maupun pengurus yang melanggar dasar dan peringatan tersebut.

Baca Juga: Wakil Bupati Brebes: Jadikan Pisang Komoditas Utama Losari

"Kode Perilaku Wartawan Pasal 5 secara tegas mengatakan wartawan dilarang melakukan hal tercela yakni perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan," kata Atal.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah