Layanan Adminduk Gratis, 76 'Waduk Desa' Siap Layani Warga Kabupaten Tegal

15 Juni 2021, 16:48 WIB
Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie pada acara Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan 2021 di Hotel Grand Dian Slawi. /Dok.Humas Pemkab Tegal/

KABAR TEGAL - Upaya mewujudkan pelayanan yang prima di bidang administrasi kependudukan (adminduk), Pemkab Tegal melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal mengembangkan layanan Warung Dukcapil Desa atau Waduk Desa.

Tercatat setidaknya ada 76 desa yang tersebar di 17 wilayah kecamatan di Kabupaten Tegal dapat melayani pembuatan akta kelahiran dan akta kematian berikut perubahan kartu keluarganya.

Informasi ini disampaikan Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie pada acara Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan 2021 di Hotel Grand Dian Slawi, Senin, 14 Juni 2021.

Baca Juga: Aksi Nyata Pulihkan Ekonomi, Disporapar Fasilitasi Petani Guci Pasarkan Sayuran dan Buah Segar

Pada kesempatan ini, Ardie mengapresiasi langkah Disdukcapil Kabupaten Tegal yang telah merespon cepat kebijakan digitalisasi layanan adminduk pemerintah pusat dengan mengembangkan program layanan adminduk di tingkat desa dan kelurahan.

Melalui layanan Waduk Desa ini, lanjut Ardie, pelayanan adminduk menjadi lebih mudah, lebih cepat serta terhindar dari pungutan biaya jasa pengurusan yang biasanya dibebankan pada warga pemohon oleh pihak-pihak tertentu.

Menurutnya, layanan pengurusan dokumen adminduk ini gratis, bebas biaya.

Baca Juga: Kabar Baik! Warga Kabupaten Tegal Kini Bisa Buat Akta Kelahiran dan Kematian Gratis di Balai Desa

Ardie juga berharap pelayanan dari ketiga dokumen adminduk tersebut, termasuk pembuatan surat pindah datang dapat langsung diproses dan dicetak di desa atau kelurahan sesuai domisili pemohon.

“Saya berharap dokumen administrasi kependudukan lainnya bisa menyusul untuk dilayani di desa sepanjang itu memungkinkan untuk dilaksanakan,” ujarnya.

Namun, menurutnya dalam penyelenggaraan pelayanan adminduk ini pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa bantuan sejumlah pihak, termasuk pemerintah desa.

Baca Juga: Melalui LOAKK, Masyarakat Kabupaten Tegal Lebih Mudah Urus Akta Kelahiran

Untuk itu, dirinya menitip pesan kepada Disdukcapil supaya dapat bekerjasama dengan pemerintah desa untuk bersinergi memberikan layanan terbaiknya kepada masyarakat.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal Supriyadi menuturkan sudah ada 76 desa yang membuka layanan Waduk Desa dan tersebar di 17 wilayah kecamatan.

Desa tersebut, lanjut Supriyadi, antara lain Desa Prupuk Selatan, Dukuhtengah, Wanasari, Jembayat, Batumirah, Bumijawa, Suniarsih, Lengkong, Cenggini, Bukateja, Semboja, Kajen, Lembahsari, Tonggara, Depok, Bersole, Wangandawa, Sidakaton, Karangjati, Bongkok, Kreman, dan Slarang Lor.

Baca Juga: Lantik 670 Pejabat, Bupati Tegal Minta Utamakan Integritas dalam Pelayanan Publik

“Masih ada desa lainnya lagi yang belum kami sebutkan karena jumlahnya cukup banyak. Dan layanan Waduk Desa ini tidak dibuka di desa atau kelurahan di Kecamatan Slawi karena wilayahnya relatif dekat dan bisa terjangkau layanan kami di kantor Disdukcapil,” jelasnya.

Supriyadi mengungkapkan, sampai dengan minggu kedua bulan Juni 2021, tercatat sudah ada 250 akta kelahiran dan 44 akta kematian berikut perubahan KK-nya yang diproses melalui Waduk Desa ini.

“Harapannya tahun depan, seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Tegal, kecuali yang di (kecamatan) Slawi bisa mengurus dokumen adminduk di desa lewat Waduk Desa ini. Prinsipnya kita ingin masyarakat didekat, dimudahkan dengan layanan yang sudah menjadi kewajiban pemerintah selaku pelayan publik,” tutur Supriyadi.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler