Kasus Penemuan Bayi di Beji Taman Akhirnya Terungkap, Ternyata Hasil Perselingkuhan

- 26 Januari 2023, 17:48 WIB
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya (tengah) didampingi Wakapolres Pemalang Kompol Ariakta Gagah Nugraha (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Ferry Sihaloho (kanan) menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus penemuan bayi di Media Center Polres Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya (tengah) didampingi Wakapolres Pemalang Kompol Ariakta Gagah Nugraha (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Ferry Sihaloho (kanan) menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus penemuan bayi di Media Center Polres Pemalang. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

Dari hasil pemeriksaan, Kapolres Pemalang mengatakan, AA mengaku bersetubuh dengan Bunga lantaran belum memiliki keturunan selama 6 tahun menikah dengan istrinya.

Baca Juga: Mulai Januari 2023, Polres Pemalang Kembali Berlakukan Tilang Manual

“Setelah mengetahui Bunga hamil, AA mengatakan pada Bunga akan mengurus anak tersebut dengan istrinya,” katanya.

Usai pulang dari proses persalinan bunga di tempat praktek bidan L, Kapolres Pemalang mengatakan, AA membawa bayi tersebut dari kamar kos bunga ke rumahnya untuk diperlihatkan pada istrinya.

“Namun AA malah membawa bayi tersebut ke depan sebuah warung di Kelurahan Beji, lalu memberitahu pada istrinya bahwa ia telah menemukan bayi tersebut di sana, karena takut bila perselingkuhannya dengan Bunga diketahui oleh istrinya,” tuturnya.

Baca Juga: Tilang Manual Ditiadakan, Polres Pemalang Maksimalkan ETLE di Tiga Lokasi

Atas perbuatannya, AA dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta tindak pidana meninggalkan anak yang usianya dibawah tujuh tahun untuk ditemukan.

“AA dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara, dan pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x