Tilang Manual Ditiadakan, Polres Pemalang Maksimalkan ETLE di Tiga Lokasi

- 28 Oktober 2022, 21:00 WIB
Polres Pemlaang menerapkan tilang elektronik atau ETLE statis dan mobile
Polres Pemlaang menerapkan tilang elektronik atau ETLE statis dan mobile /Dok. Humas Polres Pemalang/

KABAR TEGAL - Menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polres Pemalang tidak lagi melaksanakan tilang manual, serta memaksimalkan penindakan hukum berupa tilang elektronik atau electronic traffict law enforcement (ETLE).

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Lantas AKP M. Reidwan Prevoost mengatakan bahwa penerapan tilang manual di Kabupaten Pemalang saat ini sudah ditiadakan, diganti dengan tilang ETLE statis dan mobile yang merekam atau meng-capture pelanggar lalu lintas.

“Sesuai instruksi bapak Kapolri, ETLE diberlakukan untuk menghindari pungutan liar (pungli),” kata Kasat Lantas.

Baca Juga: Cegah Peredaran Obat Sirup, Polres Pemalang Cek Apotek dan Klinik

Menurutnya, tilang ETLE statis diterapkan di 3 titik lokasi yang telah terpasang CCTV dan terhubung langsung dengan Traffic Management Center (TMC) Polres Pemalang.

“Ada 3 lokasi, yakni di simpang empat dekat Pos Terminal Induk Pemalang, simpang empat Gandulan dan simpang empat Pagaran,” terangnya.

Selain tilang ETLE statis, lanjutnya, Polres Pemalang juga memaksimalkan tilang ETLE Mobile melalui aplikasi Go Sigap.

Baca Juga: Pembangunan Perumahan Graha Bhayangkara Presisi Polres Pemalang Resmi Dimulai

“Di Kabupaten Pemalang, pelanggaran lalu lintas yang paling sering terjadi diantaranya tidak memakai helm dan melanggar rambu-rambu lalu lintas,” ujarnya.

Pengendara yang melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE akan menerima surat tilang yang dikirimkan ke alamat yang tercantum pada surat tanda nomor kendaraan.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x