Peras dan Ancam Kades, Dua Wartawan Gadungan di Pemalang Diringkus Polisi

- 12 Januari 2023, 17:10 WIB
Dua wartawan gadungan yang melakukan pemerasan disertai ancaman pada Kades di Pemalang saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Media Center Polres Pemalang.
Dua wartawan gadungan yang melakukan pemerasan disertai ancaman pada Kades di Pemalang saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Media Center Polres Pemalang. /Dok. Humas Polres Pemalang/

KABAR TEGAL - Dua orang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan, D (45) dan NE (42), warga Kabupaten Pemalang diduga melakukan pemerasan disertai ancaman pada korban M (52), salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Taman, Pemalang.

Kedua wartawan gadungan tersebut diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Pemalang Senin, 9 Januari 2023 kemarin.

“Kedua tersangka (wartawan gadungan) diduga melakukan pemerasan pada korban M, selaku Kepala desa yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek jalan desa pada bulan Desember 2022 yang lalu,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo pada Kamis, 12 Januari 2023.

Baca Juga: Mengaku Wartawan, Dua Pelaku Pemerasan Petugas SPBU di Pemalang Berhasil Dibekuk Polisi

Setelah proyek jalan selesai, Kapolres Pemalang mengatakan, kedua tersangka kemudian mendatangi korban dan mempermasalahkan adanya retakan pada bagian pinggir jalan rabat beton dengan panjang sekitar 30 centimeter.

“Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan, lalu mengancam korban akan memuat informasi keretakan jalan tersebut di media sosial, cetak dan online, bila korban tidak memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka,” terangnya.

Karena korban merasa terancam, lanjut Kapolres Pemalang, ia memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka secara bertahap.

Baca Juga: Tukang Becak di Pemalang Menangis Haru Usai Terima Bansos dari Polisi, Mahasiswa dan Wartawan

“Korban memberikan uang pada tersangka pada tanggal 2 Januari 2023 senilai Rp 600 ribu, lalu pada tanggal 5 Januari 2023 memberikan uang senilai Rp 500 ribu,” kata Kapolres.

Menurutnya, korban memberikan uang senilai Rp 1 juta pada kedua tersangka, Senin, 9 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x