Kasus Penemuan Bayi di Beji Taman Akhirnya Terungkap, Ternyata Hasil Perselingkuhan

- 26 Januari 2023, 17:48 WIB
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya (tengah) didampingi Wakapolres Pemalang Kompol Ariakta Gagah Nugraha (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Ferry Sihaloho (kanan) menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus penemuan bayi di Media Center Polres Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya (tengah) didampingi Wakapolres Pemalang Kompol Ariakta Gagah Nugraha (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Ferry Sihaloho (kanan) menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus penemuan bayi di Media Center Polres Pemalang. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Kasus penemuan bayi di depan sebuah warung makan yang sempat menggegerkan warga Kelurahan Beji Kecamatan Taman, Minggu, 22 Januari 2023 malam akhirnya terungkap, Polres Pemalang saat ini telah mengamankan seorang tersangka berinisial AA (32) warga Kecamatan Taman, Pemalang.

“Diduga bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap (perselingkuhan) antara tersangka AA dengan seorang gadis dibawah umur sebut saja Bunga,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polres Pemalang, Kamis, 26 Januari 2023.

Kapolres Pemalang mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan adanya penemuan seorang bayi ke Polsek Taman Polres Pemalang.

Baca Juga: Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil dan Melahirkan Anak, Ayah di Pemalang Ditangkap Polisi

“Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), personil Polsek Taman bertemu dengan AA bersama istrinya, dan mendapati sebuah kardus yang di dalamnya berisi bayi laki-laki,” terangnya.

Kemudian, lanjut Kapolres Pemalang, personilnya membawa bayi tersebut ke rumah sakit Siaga Medika Pemalang untuk mendapatkan perawatan, lalu meminta keterangan AA bersama istrinya di Polsek Taman.

“Pada saat bersamaan, kami juga melakukan penyelidikan ke seluruh rumah sakit, puskesmas dan bidan praktek di Kabupaten Pemalang,” kata AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.\

Baca Juga: Pisah Sambut Kapolres Tegal Diwarnai Upacara Pedang Pora

Dari hasil penyelidikan, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pihaknya mendapatkan keterangan dari seorang bidan berinisial L, yang mengaku baru saja membantu persalinan Bunga dengan didampingi oleh seorang pria berinisial AA.

“Setelah dipertemukan dengan bidan L di Polsek Taman, akhirnya AA mengakui bahwa dirinya baru saja mendampingi Bunga dalam proses persalinan di tempat praktek bidan L,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, Kapolres Pemalang mengatakan, AA mengaku bersetubuh dengan Bunga lantaran belum memiliki keturunan selama 6 tahun menikah dengan istrinya.

Baca Juga: Mulai Januari 2023, Polres Pemalang Kembali Berlakukan Tilang Manual

“Setelah mengetahui Bunga hamil, AA mengatakan pada Bunga akan mengurus anak tersebut dengan istrinya,” katanya.

Usai pulang dari proses persalinan bunga di tempat praktek bidan L, Kapolres Pemalang mengatakan, AA membawa bayi tersebut dari kamar kos bunga ke rumahnya untuk diperlihatkan pada istrinya.

“Namun AA malah membawa bayi tersebut ke depan sebuah warung di Kelurahan Beji, lalu memberitahu pada istrinya bahwa ia telah menemukan bayi tersebut di sana, karena takut bila perselingkuhannya dengan Bunga diketahui oleh istrinya,” tuturnya.

Baca Juga: Tilang Manual Ditiadakan, Polres Pemalang Maksimalkan ETLE di Tiga Lokasi

Atas perbuatannya, AA dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta tindak pidana meninggalkan anak yang usianya dibawah tujuh tahun untuk ditemukan.

“AA dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara, dan pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x