Jadi Perantara Jual Beli Sabu, Oknum Perangkat Desa di Pemalang Ditangkap Polisi

- 11 November 2022, 15:23 WIB
K (52), oknum perangkat desa di Pemalang ditangkap Polisi karena kedapatan menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu.
K (52), oknum perangkat desa di Pemalang ditangkap Polisi karena kedapatan menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu. /Dok. Humas Polres Pemalang/

KABAR TEGAL - Seorang oknum perangkat desa di salah satu desa di Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, K (52), berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang karena kedapatan membawa dan menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu.

Oknum perangkat desa tersebut terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menguasai, menyimpan dan atau membawa narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmanto mengatakan, tersangka merupakan perangkat desa di salah satu desa di Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.

Baca Juga: 15 Tersangka Diamankan Polres Pemalang Selama OSJC 2022, Lima Merupakan Pelaku Begal di Bantarbolang

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pemalang, kami menindaklanjuti dengan penyelidikan, dan selanjutnya berhasil mengamankan tersangka di jalan pantura wilayah Kecamatan Ulujami Pemalang, Minggu, 30 Oktober 2022 yang lalu,” ujar Kasat Resnarkoba, Jumat, 11 November 2022.

AKP Rusmanto mengatakan, setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ditemukan narkoba yakni satu paket sabu.

“Petugas berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,53 gram beserta barang bukti lainnya dari tersangka,” katanya.

Baca Juga: Polres Pemalang Ringkus 24 Pelaku Judi Online dan Konvensional

Selanjutnya, Kasat Resnarkoba mengatakan, tersangka beserta barang bukti dibawa petugas ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x