Asyik Nyabu Bersama Wanita 'PL', Dua Pria Dibekuk Satres Narkoba Polres Brebes

- 1 Juni 2022, 19:36 WIB
tiga orang yang diduga melakukan pesta sabu diamankan Satres Narkoba polres Brebes di salah satu rumah di Kelurahan Gandasuli Brebes
tiga orang yang diduga melakukan pesta sabu diamankan Satres Narkoba polres Brebes di salah satu rumah di Kelurahan Gandasuli Brebes /tangkap layar @humasresbrebes

Baca Juga: 2 Tahun Tutup Akibat COVID, Pengunjung yang Mulai Berdatangan Kecewa Tak Bisa Berwisata di Waduk Cacaban

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Brebes, dan diancam terjerat Primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukuman yang diancamkan adalah lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah