Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Brebes, dan diancam terjerat Primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukuman yang diancamkan adalah lima tahun penjara.***