Kepala Dindukcapil Brebes Drs Mayang Sri Herbimo menjelaskan, sosialisasi Perpub Brebes Nomor 108 Tahun 2020 untuk memberikan pengetahuan tentang peran SKPD, Kecamatan dan Desa dalam penerapan LABKD. Karena Pemkab Brebes akan menerapkan LABKD secara menyeluruh di 17 Kecamatan 297 desa dan kelurahan se Kabupaten Brebes.
Baca Juga: 5 Link Twibbon Hari Natal 25 Desember 2021, Download Gratis untuk Status WA, FB dan Instagram
Sampai saat ini, lanjutnya, desa-desa di 4 kecamatan yang sudah menerapkan LABKD mengangkat Fasilitator Adminduk Desa (FAD) dengan biaya operasionalnya APBDes. Terhadap permohonan para Kades yang akan menerapkan LABKD pelayanan pengurusan dokumen secara gratis, cetak KTP dan KK.
Kata Mayang, pihaknya juga melayani pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas, sakit keras, dan lansia via whatsapp. Dalam waktu 1 X 24 jam petugas akan datang sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Dindukcapil.
Sosialisasi mendatangkan narasumber dari Kasi Pengelolaan Informasi Adminduk dan Pemanfaatan Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dipermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah Agung Kurniawan SKom, Perwakilan Kolaborasi dan Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (Kompak) Jawa Tengah Himawan Fuadi. ***