LABKD, Solusi Cepat Layanan Adminduk di Brebes Mempermudah dan Mempercepat Pembuatan KTP dan KK

- 24 Desember 2021, 12:40 WIB
LABKD, Solusi Cepat Layanan Adminduk Di Brebes
LABKD, Solusi Cepat Layanan Adminduk Di Brebes /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) menjadi solusi percepatan layanan Adminduk di Kabupaten Brebes.

Pasalnya, layanan ini berada di tiap desa sehingga memperpendek jarak, menghemat waktu dan biaya. Dengan demikian masyarakat yang membutuhkan layanan adminduk tidak perlu susah-susah datang ke kota atau ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Brebes.

Demikian disampaikan Sekrearis Daerah (Sekda) Brebes Ir Djoko Gunawan MT saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Brebes Nomor 108 Tahun 2020 tentang LABKD di Kabupaten Brebes, yang digelar di Hotel Anggraeni, Jatibarang, Kamis 23 Desember 2021.

Baca Juga: LOKER TERBARU! Lowongan Kerja Tegal 24 Desember 2021, SMK Muhammadiyah Slawi Buka Loker Guru Agama dan TKJ

“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes yang di dukung Kompak dan Puskapa UI melahirkan inovasi LABKD. Inovasi ini untuk memenuhi kebutuhan data kependudukan yang akurat serta kepemilikan dokumen kependudukan bagi masyarakat,” kata Djoko.

Menurut Djoko, Perbup yang sudah ditetapkan 28 Desember 2020 tersebut, sudah mulai berjalan di 4 kecamatan yakni Kecamatan Paguyangan, Bantarkawung, Sirampog dan Losari. Seluruh Desa di Kecamatan Paguyangan dan Bantarkawung sebagai lokasi pilot project telah menerapkan LABKD. Sedangkan Kecamatan Sirampog dan Losari sebagai Kecamatan Replikasi Tahap Pertama (KRTP).

Pemerintah Kabupaten Brebes melihat bahwa pelaksanaan LABKD di dua Kecamatan tersebut telah banyak memberi manfaat bagi masyarakat. Diantaranya mampu menjangkau kelompok masyarakat miskin dan rentan di desa dan mengatasi kendala biaya, akses dan jarak terhadap layanan adminduk.

Baca Juga: Sangat Mudah, Inilah Resep Mie Carbonara Ala Mendiang Laura Anna.

Djoko menjelaskan, Adminduk merupakan hak dasar yang harus diberikan oleh negara kepada setiap individu warga negara. Undang-undang nomor 23 tahun 2006 sebagaimana diubah menjadi undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan telah menegaskan bahwa seluruh penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan melalui pelayanan yang sama, adil dan tidak diskriminatif.

Beberapa kelompok masyarakat, terutama kelompok masyarakat miskin dan rentan masih menemui kendala untuk mendapatkan identitas hukum. Kesulitan mendapatkan identitas hukum bagi masyarakat desa terkendala biaya, akses dan jarak terhadap layanan, serta pengetahuan warga tentang prosedur dan pentingnya dokumen kependudukan. Padahal kelompok masyarakat miskin dan rentan tersebut yang paling membutuhkan identitas hukum untuk mengakses berbagai layanan dasar dan bantuan sosial.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x