Untuk membuat korban percaya, pelaku FA membawa Istrinya ikut dalam melancarkan askinya agar penyewa lebih percaya. Sang istri sendiri mengaku terpaksa melakukan aksinya karena ajakan suaminya.
Baca Juga: Jual Uang Palsu, Warga Tasikmalaya Dibekuk Polres Pemalang Saat Akan Transaksi di Kecamatan Moga
Dari hasil keuntungan sendiri, Pasangan suami istri ini berhasil meraup 250 juta dari 13 mobil yang sudah digelapkan.
Ia mengaku dapat memperoleh 20 -30 juta dari mobil yang sudah di gelapkan yang di habiskan untuk bersenang senang.
Untuk hukuman sendiri para pelaku sendiri di ancam dengan pasal 372 dan 378 dengan acaman 4 tahun penjara.***Baca Juga: Vietnam Terserang Wabah Babi Afrika, Tidak Berbahaya Bagi Manusia Tapi Rugikan Industri Pertanian