Jual Uang Palsu, Warga Tasikmalaya Dibekuk Polres Pemalang Saat Akan Transaksi di Kecamatan Moga

- 25 November 2021, 14:51 WIB
Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang tersangka ES (57) warga Tasikmalaya, yang diduga menyimpan dan membawa mata uuang rupiah palsu
Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang tersangka ES (57) warga Tasikmalaya, yang diduga menyimpan dan membawa mata uuang rupiah palsu /Kabar Tegal / Humas Polres Pemalang/

KABAR TEGAL -  Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang tersangka ES (57) warga Tasikmalaya, Jawa Barat, yang diduga menyimpan dan membawa mata uang rupiah palsu dengan pecahan nominal Rp 100 ribu sebanyak 210 lembar.

Saat memimpin konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Kamis 25 November 2021, Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, tersangka ES diamankan di Jalan Raya Moga, Rabu 17 November 2021 kemarin.

“Berawal dari informasi masyarakat yang mendengar adanya seseorang yang akan menjual uang rupiah palsu di Moga, personil Satreskrim Polres Pemalang langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata Kapolres.

Baca Juga: Tuai Prestasi, Tiga Anggota Polri dan Seorang PNS Polres Pemalang Terima Penghargaan dari Kapolres

Saat diamankan personil Satreskrim Polres Pemalang, Kapolres Pemalang mengungkapkan, tersangka didapati menyimpan dan membawa mata uang rupiah palsu dengan pecahan nominal Rp 100 ribu sebanyak 210 lembar.

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka ES diduga akan menjual mata uang rupiah palsu dengan pecahan nominal Rp 100 ribu sebanyak 210 lembar di wilayah Kecamatan Moga.

“Diduga, ES akan menjual mata uang rupiah palsu dengan harga Rp 7 Juta untuk 210 lembar mata uang rupiah palsu dengan pecahan nominal Rp 100 ribu,” ungkap Kapolres.

Baca Juga: Anggaran Polres Pemalang Tahun 2022 Naik 1,7 Persen, Ini Pesan Kapolres Pemalang

Dengan diamankannya ES, Polres Pemalang berhasil melakukan pengembangan perkara tersebut dan mengamankan tersangka W (49) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat 19 November 2021. 

“Dari tersangka W, personil Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan barangbukti uang rupiah palsu sebanyak 1.034 lembar dengan pecahan nominal Rp 100 ribu,” kata Kapolres.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x