Modus Sewa, Pasangan Suami Istri Gelapkan Belasan Mobil Rental di Brebes

- 25 November 2021, 18:03 WIB
Modus Sewa, Pasangan Suami Istri Gelapkan Belasan Mobil Rental di Brebes
Modus Sewa, Pasangan Suami Istri Gelapkan Belasan Mobil Rental di Brebes /

KABAR TEGAL - Kasus penggelapan mobil terjadi di kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang dilakukan oleh pasangan suami istri di kecamatan Bantarkawung, Brebes Jawa Tengah.

Pelaku FA (27) dan IP (38) diamankan usai melancarkan aksinya yang ke – 13 usai menggelapkan korbanya MT (41).

Korban melaporkan tindak kejahatan penggelapan mobil yang dilakukan FA dan IP pada Awal 15 Oktober 2021 di Polsek Paguyangan, pelaku menyewa mobil jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi B 2862 TOF kepada korban untuk dipakai ke Jakarta.

Baca Juga: Peringati Hari Guru Nasional, Polres Semarang Luncurkan Program “Jalur Sekolah” Jaga Sedulur di Sekolah

Karena yang curiga dengan gelagat pelaku karena setelah 4 hari tidak ada kejelasan, korban menanyakan keberadaan mobil tersebut.

Namun setelah ditanyakan, hingga hampir sebulan atau sampai 8 November tidak ada kejelasan keberadaan mobil.

Sementara itu Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi Pers mengatakan Polres Brebes berhasil mengamankan pelaku penggelapan Mobil sebanyak 13 Unit dari berbagai jenis. 

Baca Juga: Bertemu Arteria Dahlan, Anggiat Pasaribu Menangis Bersimpuh Meminta Maaf

Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat di Polsek Paguyangan, setelah itu Polsek Paguyangan melakukan Koordinasi dengan Satreskrim Polres Brebes melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti sebanyak 12 Unit Mobil dari berbagi merk.

“Pelaku melancarkan aksinya sampai belasan kali selama kurang lebih setahun. Pelaku melakukan kejahatan ini sampai 13 kali di lima TKP, untuk barang bukti yang kami amankan baru ada 12 mobil satu mobil masih dalam pengejaran,” Ujar Kapolres Brebes Kamis 25 November 2021.

Untuk membuat korban percaya, pelaku FA membawa Istrinya ikut dalam melancarkan askinya agar penyewa lebih percaya. Sang istri sendiri mengaku terpaksa melakukan aksinya karena ajakan suaminya.

Baca Juga: Jual Uang Palsu, Warga Tasikmalaya Dibekuk Polres Pemalang Saat Akan Transaksi di Kecamatan Moga

Dari hasil keuntungan sendiri, Pasangan suami istri ini berhasil meraup 250 juta dari 13 mobil yang sudah digelapkan.

Ia mengaku dapat memperoleh 20 -30 juta dari mobil yang sudah di gelapkan yang di habiskan untuk bersenang senang.

Untuk hukuman sendiri para pelaku sendiri di ancam dengan pasal 372 dan 378 dengan acaman 4 tahun penjara.***Baca Juga: Vietnam Terserang Wabah Babi Afrika, Tidak Berbahaya Bagi Manusia Tapi Rugikan Industri Pertanian

Editor: Lazarus Sandya Wella


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x