Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pengemudi Ojol di Brebes, Tersangka Peragakan 24 Adegan

- 15 Juli 2021, 21:47 WIB
Tersangka saat menjalani rekonstruksi adegan pembunuhan pengemudi ojol di Brebes.
Tersangka saat menjalani rekonstruksi adegan pembunuhan pengemudi ojol di Brebes. /Dok.Humas Polres Brebes/

“Rekonstruksi mulai dari ketemu korban di Tegal sampai dilakukan pembunuhan korban ,” katanya.

Baca Juga: Saksikan Rekonstruksi, Kompolnas Sebut Laskar FPI yang Mengawali Serang Polisi

Pihaknya melakukan pengamanan ketat agar tidak menimbulkan kerumunan. Pengamanan dilakukan tim gabungan dari Polres maupun Polsek.

Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Brebes, Nugroho Tanjung mengatakan, rekonstruksi digelar untuk mengetahui persis peran tersangka dalam melakukan tindak pidana dengan cara menghilangkan nyawa korbannya.

“Rekonstruksi ini untuk mengetahui bagaimana peran tersangka tindak pidana ini. Tersangka disangka melanggar Pasal 339, 338 dan 365 ayat 3. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah