“Rekonstruksi mulai dari ketemu korban di Tegal sampai dilakukan pembunuhan korban ,” katanya.
Baca Juga: Saksikan Rekonstruksi, Kompolnas Sebut Laskar FPI yang Mengawali Serang Polisi
Pihaknya melakukan pengamanan ketat agar tidak menimbulkan kerumunan. Pengamanan dilakukan tim gabungan dari Polres maupun Polsek.
Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Brebes, Nugroho Tanjung mengatakan, rekonstruksi digelar untuk mengetahui persis peran tersangka dalam melakukan tindak pidana dengan cara menghilangkan nyawa korbannya.
“Rekonstruksi ini untuk mengetahui bagaimana peran tersangka tindak pidana ini. Tersangka disangka melanggar Pasal 339, 338 dan 365 ayat 3. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.***