"Beberapa kali pelapor mendatangi rumah termasuk untuk menagih kekurangan uang pembayaran sewa akan tetapi tidak pernah ada di rumah hanya ditemui istrinya," terang Syuaib.
Baca Juga: Tambal Sulam Jalan Jalur Brebes Tengah Sudah Masuk Wilayah Karangbale Larangan
Akhirnya korban mengetahui jika mobil yang selama ini disewa ternyata digadaikan ke orang lain.
Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan pelaku ke kantor polisi untuk segera ditangani.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti di antaranya selembar Surat Perjanjian dan Penerimaan Kendaraan dengan identitas kendaraan Honda Jazz.
Baca Juga: Pemkab Brebes Diminta Tekan Angka Pernikahan Dini dan Kekerasan Terhadap Anak
Pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.***