Warga Brebes Ditangkap Polisi Atas Dugaan Gadaikan Mobil Rental

- 30 April 2021, 08:14 WIB
Tangkap layar warga Brebes yang ditangkap Satreskrim Polres Tegal Kota atas dugaan menggadaikan mobil rental/Instagram.com/seputar_Brebes./
Tangkap layar warga Brebes yang ditangkap Satreskrim Polres Tegal Kota atas dugaan menggadaikan mobil rental/Instagram.com/seputar_Brebes./ /

KABAR TEGAL- Seorang warga Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah berhasil ditangkap polisi.

DK (36) ditangkap Satreskrim Polres Tegal Kota karena diduga menggadaikan mobil rental.

Pelaku ditangkap polisi setelah mendapatkan laporan dari korban yang digadaikan mobilnya.

Baca Juga: Jalan Pantura Brebes Mulai Dipadati Pemudik Menjelang Larangan Mudik Lebaran

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Sibowo melalui Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah pada Kamis, 26 April 2021.

"Pelaku menggadaikan mobil ke pihak lain tanpa izin dan sepengetahuan dari pengelola rental atau pemilik kendaraan," ungkapnya dikutip KabarTegal.com dari Instagram @seputar_brebes pada Jumat, 30 April 2021.

Syuaib menjelaskan, awalnya, pelaku menyewa kendaraan selama dua bulan dengan biaya sewa Rp12 juta dan telah dibayar.

Baca Juga: Unik! Sejumlah Pemuda di Jatibarang Brebes Bangunkan Sahur dengan Angklung

Namun saat waktu sewa habis, pelaku meminta perpanjang sewa selama satu bulan dan akan membayarnya di akhir sewa.

Dan hingga masa sewa habis, mobil tidak kunjung dikembalikan. Bahkan saat ditemui di rumahnya pelaku selalu menghindar.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x