2 Orang Pelaku Pembobolan Konter HP di Songgom Brebes Berhasil Ditangkap, Beraksi dengan Membolongkan Atap

20 April 2022, 18:49 WIB
Potret Unit Reskrim Ungkap Kasus Pembobolan Konter Songgom /

KABAR TEGAL - Pelaku pembobol Konter Handphone (HP) di kecamatan songgom berhasil diamankan Unit reskrim Polsek Songgom.

Pelaku FA (20) dan SUT (25) nekat melakukan aksinya dengan cara membobol Plafon milik Korban Sisworo, tepatnya di Konter Handphone Inez Cell terletak di desa Songgom Lor, kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Korban baru menyadari toko miliknya dibobol keesokan harinya karena banyaknya puing yang ada di lantai dan plafon yang jebol seukuran manusia pada Senin 18 April 2022. Melihat hal tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Songgom.

Baca Juga: Palang Pintu Tak Tertutup, Mobil Putih Milik Dosen Agama UI Diseruduk KRL Commuter Line di Depok

Dijelaskan Kapolsek Songgom Iptu Sarjono, mengatakan bahwa pengungkapan kasus curat itu berawal dari laporan korban, Siworo, warga desa songgom Lor Kabupaten Brebes.

“Dalam laporan menerangkan bahwa pada Senin 18 April 2022 konter HP Innez Cell miliknya yang terletak di Desa Songgom Lor, Kecamatan Songgom, dibobol pencuri," Jelas Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP diduga pelaku pencurian masuk melalui atap.

Baca Juga: Aktivitas Ekonomi Meningkat, Polda Jateng Himbau Warga Waspadai Pelaku Gendam

“Atap di dalam konter berlubang, pelaku berhasil mencuri 8 Unit Handphone dengan berbagai Merk, 23 Voucher pulsa dan juga, Charger, Memori, falsdisk, Power Bank dan Handsate serta Laptop milik korban, dengan total kerugian mencapai 10 Juta rupiah,” imbuh Sarjono.

Foto barang bukti pembobolan konter Songgom

Dari hasil penyeledikan Polsek Songgom bersama dengan Unit Reskrim Polres Brebes berhasil mengamankan pelaku Pelaku FA (20) dan SUT (25) warga desa Songgom, saat ini pelaku diamankan di Polres Brebes untuk dilakukan penyidikan.

Kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler