KABAR TEGAL - Seorang pria berusia 60 tahun asal Batang Jawa Tengah berinjsial T, warga desa Amongrogo Kecamatan Limpung Kabupaten Batang, terpaksa harus menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Batang, sejak Minggu, 7 November lalu.
T yang diyakini mempunyai ilmu supranatural tersebut, akhirnya dilaporkan oleh orang tua korban, karena nekad meremas payudara anak gadisnya.
Kapolres Batang, AKBP Irwan Susanto saat konferensi pers pada Rabu siang, 10 November 2021 menjelaskan, kejadian bermula saat korban yang dalam sepekan terakhir sering melamun diantar orang tuanya untuk berobat kepada tersangka.
Baca Juga: Kapolres Tegal Tinjau Vaksinasi SMPN 1 Adiwerna, PTM Terbatas Boleh Dilaksanakan
Setelah menyiapkan segala sesaji, kedua orang tua korban disuruh keluar dari ruangan oleh tersangka untuk prosesi pengobatan. Karena penasaran dengan ritual pengobatan, orang tua korban kemudian mengintip dan langsung syok saat melihat pakaian anak gadisnya sudah acak-acakan.
Melihat kejadian tersebut, orang tua korban tak terima dan melaporkan tindakan asusila yang dilakukan tersangka.
Dihadapan awak media, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku harus meremas payudara korban sebagai syarat ritual mengusir roh yang ada didalam tubuh pasien.
Baca Juga: Harris Turino Bakal Dorong Pembangunan Kawasan Industri di Kabupaten Tegal
Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atai denda 5 milyar rupiah.***