Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pengemudi Ojol di Brebes, Tersangka Peragakan 24 Adegan

15 Juli 2021, 21:47 WIB
Tersangka saat menjalani rekonstruksi adegan pembunuhan pengemudi ojol di Brebes. /Dok.Humas Polres Brebes/

KABAR TEGAL - Satreskrim Polres Brebes Polda Jateng menggelar rekonstruksi pembunuhan pengemudi ojol dengan pengamanan ketat, Rabu, 14 Juli 2021.

Pelaku memperagakan 24 adegan Tersangka yang didatangkan langsung ke lokasi kejadian, Yakni, mulai dari pemesanan ojol hingga aksinya membunuh pengemudi ojol dengan dibakar.

Tersangka pembunuhan pengemudi ojol pada Juni lalu, Ahmad Jamaludin (22), warga Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes memperagakan sejumlah adegan pembunuhan terhadap korbannya, Ahmad Ariswanto (38) pengemudi ojol warga Dampyak Kabupaten Tegal di flyover Sampang Kecamatan Tanjung Brebes.

Baca Juga: Begal Ojol di Brebes Berhasil Ditangkap, Pelaku: Korban Dibakar Saat Pingsan

Rekonstruksi dimulai saat tersangka memesan ojek online di perempatan Pacific Mall Kota Tegal untuk diantarkan korban menuju Tanjung Brebes.

Di tengah perjalanan tersangka memiliki niat ingin menguasai sepeda motor korban. Saat tiba di flyover Kramat Sampang, tersangka memukul korban hingga sepeda motor yang ditumpangi terjatuh.

Tersangka AJ lalu memukul korbannya dengan helm dan membenturkan kepala korban ke beton jembatan layang.

Baca Juga: Amankan Pelaku Begal Payudara, Polisi: Ada Dorongan Hiperseksualitas

Korban yang tidak sadarkan diri lalu dibakar dengan tumpukan dedaunan kering untuk menghilangkan jejaknya

Kanit 1 Satreskrim Polres Brebes, Aiptu Titok Ambar Pramono mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan 24 adegan.

“Rekonstruksi mulai dari ketemu korban di Tegal sampai dilakukan pembunuhan korban ,” katanya.

Baca Juga: Saksikan Rekonstruksi, Kompolnas Sebut Laskar FPI yang Mengawali Serang Polisi

Pihaknya melakukan pengamanan ketat agar tidak menimbulkan kerumunan. Pengamanan dilakukan tim gabungan dari Polres maupun Polsek.

Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Brebes, Nugroho Tanjung mengatakan, rekonstruksi digelar untuk mengetahui persis peran tersangka dalam melakukan tindak pidana dengan cara menghilangkan nyawa korbannya.

“Rekonstruksi ini untuk mengetahui bagaimana peran tersangka tindak pidana ini. Tersangka disangka melanggar Pasal 339, 338 dan 365 ayat 3. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler