Belasan Pengguna Jalan Terjaring Operasi Yustisi di Jalur Pantura Brebes

15 Juli 2021, 15:57 WIB
Belasan pelanggar prokes di Brebes menjalani sidang di tempat dan didenda. /Dok.Kodim Brebes/

KABAR TEGAL - Sepekan terakhir pemberlakuan PPKM Darurat, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Brebes secara acak menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di sejumlah tempat di Jalan Raya Pantura.

Kali ini operasi dilakukan di Jalur Pantura di depan Pasar Bulakamba, Kecamatan Bulakamba, Kamis, 15 Juli 2021.

Disampaikan Serma Casmudi, salah satu petugas dari Subdenpom IV/1-4 Brebes, bahwa sasaran razia kali ini adalah para pengguna jalan serta pedagang dan pengunjung Pasar Bulakamba.

Baca Juga: Patuhi Jam Malam, Pedagang Kecil Dapat Bantuan dari ATM Beras Polres Pemalang

“Fokus razia kali ini masih sama, yaitu mereka yang tidak memakai masker,” tegasnya.

Masih kata Sersan Casmudi, Setelah diberikan masker maka para pelanggar prokes juga diberikan tilang sebagai sanksi tindak pidana ringan (tipiring), kemudian langsung melaksanakan sidang di tempat.

Penilangan seperti ini juga akan terus dilakukan sampai batas waktu pemberlakuan PPKM Darurat, 20 Juli 2021 mendatang. Ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga: Gerai Vaksin Presisi, Polres Tegal Sasar Santri dan Warga Yamansari

“Sampai dengan pukul 09.00 WIB, sudah ada 15 orang yang terjaring. Mereka kemudian langsung didenda sebesar Rp. 52 ribu di meja sidang oleh hakim dari Pengadilan Negeri Brebes,” sambungnya.

Dijelaskannya lanjut, uang denda tersebut akan akan disetorkan sebagai kas Negara.

Setelah melalui serangkaian proses sidang dan membayar denda, mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan kembali.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kota Tegal Gelar Vaksinasi Gratis Selama Tiga Hari

Sementara terkait pelaksanaan operasi yustisi penegakan prokes perda dalam PPKM Darurat, sebelumnya petugas telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara keliling dengan menggunakan pengeras suara, sambil melakukan patroli Kamtibmas.

Casmudi menambahkan, sanksi seperti itu adalah untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar prokes, dengan harapan pelanggar akan disiplin prokes serta memberitahukannya kepada keluarga dan warga di lingkungannya.

Untuk diketahui, petugas gabungan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Brebes itu terdiri dari Polres, Kodim 0713 Brebes, Dishub, Satpol PP, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, dan Dinkes.

Baca Juga: PPKM Darurat, Anggota Yonif 407 Padmakusuma Rutin Dampingi Kegiatan Vaksinasi Covid-19

Selama pelaksanaan operasi, melalui pengeras suara petugas juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penegakan prokes dan sanksinya, sehingga kedepannya diharapkan mereka sadar hukum dan mematuhinya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler