Pengadilan Negeri Semarang Eksekusi Sembilan Rumah Aset Polri, Polda Jateng Apresiasi Dukungan Semua Pihak

- 29 Juni 2022, 20:56 WIB
PN Semarang Eksekusi Sembilan Rumah Aset Polri
PN Semarang Eksekusi Sembilan Rumah Aset Polri /Sri Yatni/

“Polda selaku pemilik aset yang sah tidak mempermasalahkan kondisi tersebut dan tidak ada konsekuensi hukum atas kerusakan yang terjadi. Itu tidak kita permasalahkan. Hal yang terpenting bahwa aset ini milik Polri dan sudah ada keputusan hukum. Misal ada cat tembok yang mengelupas, nanti kita perbaiki,” jelas Kabidkum.

Baca Juga: Personel Polres Tegal Ziarah dan Laksanakan Upacara Penghormatan di Taman Makam Pahlawan Pura Kesuma Persada

Proses perbaikan bangunan, kata dia, akan ditangani Biro Logistik Polda Jateng. Dia menyebut sembilan bangunan rumah yang dieksekusi pengadilan itu adalah milik Polri dan pada awalnya digunakan sebagai hunian bagi anggota Polri pada tahun 1970-an.

“Namun belakangan para penghuninya bukan anggota aktif Polri,” tandas dia.

Kombes Imran menyebut, secara umum proses pengamanan eksekusi berjalan cukup lancar. Polda Jateng menurutnya, telah melakukan pendekatan secara humanis dan persuasif pada penghuni lama terkait keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan permohonan gugatan dari Polda Jateng.

Baca Juga: 6 Manfaat Melakukan Sholat Dhuha, Salah Satunya Bisa Masuk Surga Lewat Jalur Khusus

"Pada akhirnya semua penghuni memaklumi dan bersedia mengosongkan rumah. Mereka sempat meminta waktu seminggu untuk memindahkan barang," imbuhnya.

Polda Jateng sendiri, lanjutnya, telah menawarkan bantuan pengangkutan barang dan tempat tinggal sementara, namun para penghuni menolak dan menyatakan siap mengosongkan rumah secara mandiri.

"Semua secara sukarela mengosongkan rumah dan memindahkan barang ke rumah pribadi yang mereka miliki," kata Kabidkum.

Baca Juga: Ditbinmas Polda Jateng Tutup Diksar Satpam Gada Pratama di Kota Tegal

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah