Pengadilan Negeri Semarang Eksekusi Sembilan Rumah Aset Polri, Polda Jateng Apresiasi Dukungan Semua Pihak

- 29 Juni 2022, 20:56 WIB
PN Semarang Eksekusi Sembilan Rumah Aset Polri
PN Semarang Eksekusi Sembilan Rumah Aset Polri /Sri Yatni/

KABAR TEGAL – Sesuai yang dijadwalkan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang melakukan proses eksekusi terhadap sembilan rumah dinas Polri di Erlangga Tengah II dan Erlangga Tengah IV, Kota Semarang pada Rabu pagi 29 Juni 2022.

Proses eksekusi dilakukan PN Semarang setelah pada tingkat kasasi Mahkamah Agung gugatan Polda Jateng atas kepemilikan sejumlah bangunan tersebut dikabulkan dan berstatus inkrah.

Polda Jateng, disebutkan telah empat tahun berjuang melalui jalur hukum atas kepemilikan asetnya tersebut yang selama ini ditempati warga umum.

Baca Juga: Darurat Stunting Masih Tinggi Di Brebes, Bupati Bentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS)

Pada proses eksekusi, tim dari PN Semarang mengawalinya dengan membacakan amar putusan, kemudian petugas gabungan memasuki satu per satu dan mengecek kondisi rumah.

Usai pengecekan, petugas memasang spanduk besar bahwa Sembilan rumah itu resmi milik Polda Jateng.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jateng Kombes Pol Imran Amir mengatakan pengadilan negeri Semarang meminta bantuan Polda Jateng untuk mendukung pengamanan proses eksekusi tersebut. Sebagai tindak lanjut, pihaknya menerjunkan 80 personil kepolisian.

Baca Juga: Tok! Kemenag Umumkan Hari Raya Idul Adha 1443 H Jatuh Pada Minggu 10 Juli 2022

“Yang eksekusi ini dari PN Semarang. Kita bertugas mengamankan. Ada 80 personil yang mengamankan, terdiri dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang,” kata Kombes Imran.

Disinggung mengenai adanya kondisi sejumlah bangunan yang telah rusak, Kombes Imran mengaku hal tersebut dapat disebabkan sejumlah faktor baik faktor usia bangunan maupun faktor lainnya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x